Indopos, Kamis, 25 Agustus 2016
Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengikuti persidangan pertama dalam kasus suap reklamasi di Pengadilan Tipikor, kemarin. Jaksa Penuntut Umum KPK Ronal Worontika mendakwanya telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai Rp 45,2 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan Sanusi sejak 2012 hingga 2015. Atas dakwaan tersebut, Sanusi menyatakan tidak akan menyampaikan eksepsi.