Koran Tempo, Kamis, 15 November 2018
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membuka jalan untuk revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah untuk PT Jakarta Propertindo. Revisi aturan daerah itu diperlukan agar perusahaan daerah tersebut bisa membayar pengerjaan proyek kereta ringan alias light rail transit (LRT) sebesar Rp 2,23 triliun.