www.antaranews.com, Senin, 24 Oktober 2022
Antara 2
Ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan Jakarta (ANTARA) – Komisi E DPRD DKI Jakarta akan menginisiasi pembahasan untuk pendampingan kerja sama antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Moya Indonesia.
“Ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan dari DPRD DKI dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo Anggara dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dan PT Moya Indonesia menandatangani kerja sama pada Jumat (14/10).
Ia menjelaskan, air bersih adalah hak mendasar yang pengelolaannya harus benar sehingga diperlukan keterbukaan bagaimana gambaran kerja sama itu agar tak ada kerugian.
Terlebih, kata dia, sebelumnya terdapat putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang adanya swastanisasi pengelolaan air minum dan juga rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembatalan upaya perpanjangan kontrak antara PAM Jaya dengan PT Aetra dan Palyja.
Pendampingan tersebut, tambah dia, saat ini mungkin akan sangat diperlukan mengingat juga ada pihak yang melayangkan tuduhan, seperti dari Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang menyebut kerja sama PAM Jaya dan Moya ada potensi kerugian yang tidak sedikit.
“Saya rasa, karena sebelumnya muncul rekomendasi dan ada putusan tersebut, kita perlu berhati-hati dalam pengambilan keputusan selanjutnya dalam pengelolaan air. Harus dianalisa dan dijelaskan manfaat besarnya bagi masyarakat dan dipastikan bebas dari masalah hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Perumda PAM Jaya sendiri telah menegaskan bahwa kerja sama BUMD milik Jakarta itu dengan PT Moya Indonesia bukanlah swastanisasi air apalagi swastanisasi jilid kedua, karena berbeda dengan kerja sama yang ada saat ini dengan Aetra dan Palyja.
Dalam kerja sama yang ada saat ini, kedua mitra PAM Jaya (Aetra dan Palyja) tersebut mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara “end to end’ atau dari awal sampai akhir, yakni mulai dari unit air baku curah, unit produksi, unit distribusi sampai unit pelayanan.
Sementara, dalam kerja sama dengan PT Moya Indonesia, PAM Jaya melakukannya dengan skema pembiayaan ‘ bundling”, yakni hanya melakukan pengoperasian instalasi pengolahan air di unit produksi dalam mengelola SPAM untuk Jakarta.
PAM Jaya juga dapat melakukan pembelian terhadap proyek dan memiliki hak akses karena aset kerja sama dimiliki dan dikuasai PAM Jaya.
“Ini bukan swastanisasi kedua. Ini adalah kerja sama pengelolaan dan itu pun tidak seluruhnya, jadi berbeda seperti sebelumnya. Dalam kerja sama ini PAM Jaya juga memiliki hak untuk menghentikan kerja sama dan melakukan ‘ step in’ atau tindakan,” kata Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/10)