DPRD Ingatkan Pemprov DKI soal Kewajiban Penyediaan 30% RTH

Selasa, 2 Maret 2021 | 00:10:15 WIB

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan kegiatan prioritas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI di tahun anggaran 2021. Pasalnya, hingga saat ini, RTH ini baru mencapai 9,4% dari luas Jakarta.

“Ini sangat penting, sebab dalam Undang–Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30% dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4%,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ida mengatakan DPRD DKI bersedia menjadi perantara untuk menagih kepada pengembang yang hingga saat ini belum menyerahkan sebidang lahan fasos fasum untuk dijadikan RTH. Yang terpenting, kata Ida, Pemprov DKI memberikan data–datanya kepada DPRD.

“Kami siap menjadi penagihnya kalau Pemda mau memberikan data kepada kami. Sebab banyak juga pengembang yang belum menyerahkan ini, harapan saya Pemda segera mengejar kewajiban pengembang yang selama ini belum menyerahkan fasos fasum,” tandas Ida.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh. Menurut Nova, perluasan melalui pembangunan dan penataan RTH terutama di musim penghujan, bisa menjadi salah satu solusi pengurangan banjir di Jakarta.

“RTH ini harus kita fokuskan sesuai undang–undang, sebab target RTH kita harus mencapai 30%. Saya juga yakin dengan ini bisa juga menjadi solusi pengurangan banjir, maka dari itu kegiatan ini memang seharusnya jadi kegiatan prioritas Dinas Pertamanan,” tutur Nova.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU yang menggunakan anggaran sebesar Rp 23,9 miliar dengan total luas 3,97 hektare.

“Kita sangat concern membuat RTH ini karena kewajiban kita di setiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam UU. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” tandasnya.

Adapun perluasan RTH di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh. Selanjutnya di wilayah Jakarta Barat ada di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur, lalu di wilayah Jakarta Selatan di TPU Serengseng Sawah, serta di wilayah Jakarta Utara di TPU Rorotan.