Jakarta – Dalam pembahasan anggaran di tingkat rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI, akhirnya para pimpinan dewan menyetujui untuk memberikan suntikan dana kepada PT Food Station Tjipinang Jaya.
Namun suntikan dana tersebut tidak berbentuk penyertaan modal daerah (PMD) seperti yang diajukan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DKI 2018. Melainkan diberikan dalam bentuk hibah dengan nilai anggaran sama seperti pengajuan PMD sebesar Rp 85 miliar.
“Hari ini di Rapimgab, akan saya umumkan bahwa usulan suntikan dana Food Station untuk perbaikan jalan sebesar Rp 85 miliar, diterima. Tapi dalam bentuk hibah, bukan PMD,” kata Prasetio di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/9).
Dijelaskannya, usulan PMD PT Food Station Tjipinang Jaya didrop dalam draft KUPA-PPAS DKI 2018 karena anggarannya akan dialokasikan untuk perbaikan jalan. Sedangkan PMD harus dialokasikan untuk pengembangan modal dan bisnis usaha perusahan tersebut.
Ketika ditawarkan pemberian suntikan dana dalam bentuk hibah, ungkapnya, usulan tersebut ditolak oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah.
“Nah pemikirannya, Sekda enggak mau Food Station dikasih hibah. Kalau kita, pemikirannya bagaimana Food Station mau besar, kalau dia tidak punya tempat untuk berimprovisasi. Jadi saya putuskan diterima usulannya dalam bentuk hibah. Ini untuk perbaikan jalan,” ujarnya.
Kalau perbaikan jalan diserahkan kepada SKPD lainnya, Prasetio mengkhawatirkan akan menjadi temuan oleh BPK. Karena tanah untuk perbaikan jalan termasuk aset milik PT Food Station Tjipinang Jaya.
“Coba kalau masuk SKPD lain, kan bisa temuan. Karena itu asetnya dia (PT Food Station). Itu tanahnya dan areanya sendiri. Kita enggaknyewa,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menolak usulan penyertaan modal daerah (PMD) tiga BUMD DKI dari delapan yang mengajukan suntikan modal usaha tersebut. Dengan begitu hanya lima BUMD yang diterima pengajuan PMD mereka.
Ketiga BUMD DKI yang ditolak usulan PMD adalah PT Jakarta Propertindo, PT Food Station Tjipinang dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.
PMD PT Food Station Tjipinang Jaya sebesar Rp 85 miliar turut dicoret. Bila disetujui, rencananya anggaran ini akan digunakan untuk pembangunan jalan dan revitalisasi drainase di pasar induk. Banggar menolak karena penggunaan PMD tersebut untuk pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marta DKI.
Apalagi dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ada atura yang menyatakan penggunaan PMD dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah.