DPRD DKI Ingatkan Heru Budi soal Dampak Lingkungan Pulau Pengolahan Sampah

Detik.com, Kamis, 16 Mei 2024
Detik
Legislator DKI Jakarta mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono jika ingin bangun pulau pengolahan sampah. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Heru memperhatikan studi kelayakan serta dampak lingkungan yang ada.
“Perlu dilakukan studi kelayakan yang mendalam untuk memastikan bahwa metode ini aman dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan laut di sekitar Jakarta,” ujar Yuke saat dihubungi, Kamis (16/5/2024).

“Proses ini harus melibatkan para ahli lingkungan, akademisi, dan pihak terkait lainnya,”sambungnya.
Di sisi lain, Yuke mengatakan pemerintah perlu memperhatikan infrastruktur dan teknologi yang ada. Dia menyebut konsep ini memerlukan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah yang canggih dan terintegrasi.

“Kami perlu memastikan bahwa Jakarta memiliki fasilitas dan teknologi yang memadai untuk mendukung program ini,” ujarnya.

Dia melanjutkan rencana pembangunan tersebut diperlukan regulasi dan kebijakan yang jelas untuk mengatur pelaksanaan program ini. Termasuk, kata Yuke, pengawasan yang ketat untuk memastikan proses pengolahan sampah dilakukan sesuai standar lingkungan yang berlaku.

“Kami di DPRD akan memastikan program ini apakah ada payung hukum atau tidak,” kata Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.

Yuke juga mengingatkan agar masyarakat disosialisasikan mengenai program itu. Dia memandang, masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai pentingnya pengolahan sampah dan cara-cara yang dapat mereka lakukan untuk berkontribusi.

“Terakhir, pelaksanaan program ini membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlu ada rencana pendanaan yang jelas dan transparan, baik dari anggaran pemerintah maupun kemitraan dengan sektor swasta. Jangan sampai berakhir sama seperti ITF yang tidak jadi dilaksanakan karena tidak jelas masalah pendanaannya,” imbuhnya.

Sebelumnya Heru Budi Hartono mengusulkan pihaknya membangun pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sebab, menurutnya, Jakarta tak lagi memiliki lahan untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah.

Ia menjelaskan fasilitas tersebut nantinya memanfaatkan sedimen atau lumpur yang berada di dasar 13 sungai wilayah Jakarta dan sampah-sampah masyarakat.

“Jadi pulau di sana tempatnya ditentukan silakan siapa, kita reclaim pakai sedimen-sedimen, sampah segala macam, nanti dia jadi pulau,” kata Heru di Balai Kota DKI, Selasa (14/5).
“Dalam 10 tahun ke depan, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tak memungkinkan untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” sambungnya.

(bel/taa)