JAKARTA – DPRD DKI Jakarta akan melakukan kajian akibat dari pemberhentian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi. Hal itu guna melihat, apakah ada kerugian atas keputusan penghentian pembahasan raperda itu atau tidak.
“DPRD akan melakukan pengkajian dampak dari penghentian raperda. Yang hadir nanti utusan dari fraksi-fraksi (di DPRD DKI Jakarta),” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Merry Hotma mengaku, perlu waktu untuk memulai kajian terkait untung atau rugi dari dampak dihentikannya pembahasan raperda tersebut. “Memang perlu waktu untuk melakukan kajian tersebut. Jadi kita tunggu saja,” tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengalami kerugian akibat penghentian raperda itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Pemprov DKI akan merugi. (Baca: DPRD DKI Hentikan Pembahasan Dua Raperda Soal Reklamasi)
“Ya kita rugi dong, kalau IMB enggak ada enggak bisa penjualan, setiap penjualan kan dapat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),” terangnya.
Kata dia, efek domino paling besar seluruh dunia ada industri properti. Karena dalam satu industri properti itu ada ribuan industri mengikuti. (Baca: Larang Pembangunan di Pulau Reklamasi, Ahok Sebut DKI Bisa Merugi)
“Keramik, pabrik-pabrik, listrik, pasir, buruh, dari orang yang enggak sekolah sampai yang sekolah. Ini juga sewa menyewa semua kan pajak,” bebernya.
(mhd)