DPR Tingkatkan Pengawasan Perkara RS Sumber Waras

DPR Tingkatkan Pengawasan Perkara RS Sumber Waras

Jakarta, CNN Indonesia — Dewan Perwakilan Rakyat meningkatkan pengawasan atas dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ketua Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, komisinya bakal menyambangi Badan Pemeriksa Keuangan besok (19/4).

“Kami akan meminta kejelasan hasil audit investigasi,” ujar Bambang saat dihubungi, Senin (18/4).

Rencananya, kunjungan ke BPK dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Desmond bersama anggota Panja Penegakan Hukum akan menyambangi BPK pukul 13.00 WIB.

Keseriusan juga terlihat di pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Fadli Zon siang ini berkunjung ke RS Sumber Waras. Menurutnya, pimpinan memiliki hak berkunjung atau menginspeksi mendadak.

Fadli membantah, kunjungan ke RS Sumber Waras karena permasalahan personal kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dia menuturkan, selama ini belum langsung turun ke kawasan yang diduga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Karenanya, legislator Partai Gerindra ini, ingin melihat langsung akses jalan dan kesiapan kawasan yang menjadi dasar polemik pembelian lahan RS Sumber Waras.

“Tidak ada rasa dendam. Ini tugas pengawasan. Apakah lahan itu berada di Jalan Kyai Tapa atau di Jalan Tomang?” kata Fadli sebelum meninggalkan Gedung DPR RI, Jakarta.

Sebelumnya, BPK menemukan perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit di Jalan Kyai Tapa.

Pihak RS Sumber Waras bersedia menjual lahan dengan nilai NJOP Rp20,7 juta per meter persegi yang menyesuaikan NJOP untuk area Jalan Kyai Tapa.

Namun, berdasarkan perhitungan BPK, NJOP seharusnya tidak mengacu pada harga Jalan Kyai Tapa melainkan Tomang Utara senilai Rp7 juta per meter persegi.

Penjualan lahan di Kyai Tapa dilakukan setelah Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2013 diubah melalui Pergub Nomor 145 Tahun 2014 yang ditandatangani Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo.

Pergub Nomor 135 Tahun 2013 mengatur, NJOP meliputi tanah dan perairan di dalamnya dan bangunan yang melekat di atasnya. NJOP dihitung berdasar rata-rata harga pasar dan daftar biaya komponen bangunan di suatu wilayah.

Sementara itu, Pergub Nomor 145 Tahun 2014 mengatur, NJOP bangunan dengan zonasi nilai tanah khusus atau wilayah khusus pun tak lagi menyesuaikan dengan harga pasar.

Pasal 4a kebijakan ini menyatakan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menentukan sendiri NJOP suatu bangunan khusus dengan dasar untuk menggali potensi bangunan yang ada di dalamnya.

Setelah melalui serangkaian kajian internal  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ahok memutuskan membeli lahan itu pada 10 Desember 2014. Saat itu, Ahok menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Jokowi yang menjadi Presiden RI.

Pembayaran dilakukan melalui cek sekitar Rp755 miliar yang diserahkan ke Sumber Waras dengan perantara Dinas Kesehatan Jakarta.

(obs)

http://www.cnnindonesia.com/politik/20160418154944-32-124766/dpr-tingkatkan-pengawasan-perkara-rs-sumber-waras/