DPR Cairkan JHT Cukup 5 Tahun

DPR Cairkan JHT Cukup 5 Tahun

warta kota, 7 juli 2015

Senayan, warta kota – komisi IX DPR meminta pertanggungjawaban jajaran direksi Badan Penyelenggar Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait polemik pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai PP 46/2015, pekerja baru bisa mencairkan dana JHT setelah menjadi perserta minimum 10 tahun