DKI Wajib Ganti Kerugian Lahan Sumber Waras

Pos Kota, Jumat, 21 Juli 2017

Pemprov DKI diwajibkan mengganti kerugian pembelian lahan Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar. Meski lahan tersebut diperbolehkan untuk pembangunan RS khusus kanker dan jantung.