DKI Usulkan Kenaikan Pajak BBNKB Kendaraan Baru

Pos Kota, Jumat, 8 Februari 2019

Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru. Dari semula 10 persen menjadi 12,5 persen.