Koran Tempo, Kamis, 23 Agustus 2018
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta membatalkan rencana pembangunan sepuluh instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Padahal, IPAL komunal sangat diperlukan ketika air tanah di Ibu Kota kian tercemar oleh detergen dan bakteri E. coli yang bersumber dari limbah rumah tangga.