Kompas, Senin, 6 Juni 2016
Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang dinyatakan batal dan harus dicabut wajib dihormati semua pihak. Namun DKI tetap mengajukan banding terhadap putusan itu. Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan bakal mempelajari putusan sebelum bersikap.