Koran Tempo, Selasa, 4 Juli 2017
DKI Jakarta terus kehilangan hak atas tanah miliknya di berbagai wilayah. Biro Hukum Pemerintah Jakarta mencatat, sejak 2008 saja, pemerintah telah kehilangan aset tanah seluas 197.880 meter persegi atau 19,7 hektare.