TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah DKI akan menagih kembali uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp 106,8 miliar kepada sejumlah pemenang tender pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013. Saat itu Udar Pristono menjabat Kepala Dinas Perhubungan, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.
“Kontraktor wajib mengembalikan uang muka yang sudah diterima,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijiyatmoko di Balai Kota DKI, Selasa, 1 Agustus 2017.
Baca: Pemerintah DKI Tolak Bayar Bus Transjakarta Pengadaan 2013
Sigit menjelaskan, pengembalian uang muka pengadaan bus tersebut berpedoman pada laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI pada 2016. Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar pengadaan bus dibatalkan dan meminta pengembalian uang muka atas 10 paket pengadaan senilai Rp 106,8 miliar.
Menurut Sigit, pembatalan paket tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dari 10 paket, dia menyebutkan baru ada 2 paket yang sudah sepakat untuk dibatalkan pada 2015. “Kalau yang lainnya tidak sepakat. Pembatalan itu kan harus kesepakatan dua belah pihak,” ujarnya.
Baca: BNI Syariah Targetkan Pembiayaan 300 Bus Mitra Transjakarta
Paket yang sudah dibatalkan sejak 2015 adalah pengadaan single bus sebanyak 36 unit oleh PT Putera Adi Karyajaya (Paket 3), dan 35 unit oleh PT Adi Teknik Equipindo (Paket 5).
Sebanyak 8 paket yang sudah dibayarkan uang mukanya oleh DKI yaitu dua paket pengadaan bus gandeng, di antaranya Paket 2 yang dimenangkan PT Puteriasi Utama Sari, dan Paket 3 yang dimenangkan PT Saptaguna Daya Prima.
Baca: Target Mundur, Koridor 13 Transjakarta akan Beroperasi 17 Agustus
Selain itu, dua paket pengadaan bus single yaitu Paket 1 yang dimenangkan PT Industri Kereta Api, dan Paket 4 yang dimenangkan PT Ifani Dewi. Untuk pengadaan medium bus, ada 4 paket yang mesti dikembalikan uang mukanya. Antara lain Paket 1 oleh PT Saptaguna Daya Prima, Paket 2 yang dimenangkan PT Putera Adi Karyajaya, Paket 4 oleh PT Ifani Dewi, dan Paket 5 dari PT Adi teknik Equipindo.
Pengadaan bus Transjakarta pada 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI yang saat itu dikepalai Udar Pristono, terbagi ke dalam 14 paket untuk 656 unit. Antara lain 5 paket untuk bus gandeng, 5 paket untuk single bus, dan 4 paket medium bus. Total anggaran yang disediakan untuk pengadaan tersebut sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca: MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!
Dari 14 paket, DKI sudah membayarkan empat paket di antaranya 3 paket (Paket 1, 4, dan 5) sebanyak 89 unit bus gandeng dan satu paket (Paket 2) sebanyak 36 unit single bus, dengan total senilai Rp 450,37 miliar. Unit yang sudah dibayarkan telah dicatatkan sebagai aset Dishub DKI dan dioperasikan PT Transjakarta.
Baca: Kesaksian Udar Pristono Soal Korupsi Transjakarta
Dalam proses pengadaannya, anggaran tersebut dikorupsi. Sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan DKI pun sudah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono; mantan Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajat Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen; dan Setyo Tuhu yang berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI.
Read more at https://metro.tempo.co/read/896224/dki-tagih-uang-muka-pengadaan-transjakarta-2013-rp-1068-miliar#je2Ib6pYdMWZx6Sk.99