Koran Tempo, Selasa, 3 September 2019
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelesaikan tunggakan iuran dan denda rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tersu membengkak. Salah satunya adalah mengusulkan revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.