DKI Siapkan 2 Proyek SPAM agar Warga Setop Pakai Air Tanah

www.cnnindonesia.com, Senin, 4 Oktober 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan sistem penyediaan air minum (SPAM) agar warga menghentikan penggunaan air tanah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Dudi Gardesi. Ia sekaligus menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti yang mendorong agar Pemprov DKI melarang warganya menggunakan air tanah.
“Kita ada strategi untuk membuat pengolahan air bersih untuk pemanfaatan sebagai konsumsi,” kata Dudi lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/10).

Dua proyek yang sedang dilakukan Pemprov DKI saat ini yakni, SPAM regional Jatiluhur 1 dan Karian Serpong. Bersama Kementerian PUPR, pihaknya menargetkan dua proyek tersebut rampung pada 2024.
Menurut Dudi, proyek itu bakal mengoptimalkan air permukaan untuk nantinya dikonsumsi warga. Air itu bisa diambil dari sungai, danau, maupun waduk.
“Itu bertahap, tidak 2024 selesai tapi dimulainya dari tahun depan iya, tapi selesai ya bertahap,” katanya.

Sementara itu, Dudi berkata, pihaknya tak bisa mengeluarkan keputusan melarang penggunaan air tanah oleh warga saat ini. Menurut dia, kewenangan penggunaan air tanah untuk dikonsumsi adalah wewenang Kementerian ESDM.
“Kementerian ESDM yang mengeluarkan rekomendasi boleh atau seberapa besar mengambilnya, bukan kami di SDA,” tambah Dudi.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti sebelumnya menyebut bahwa dua proyek SPAM dilakukan guna memenuhi konsumsi air minum warga DKI Jakarta dan wilayah sekitar, seperti Bekasi dan Karawang.
Adapun, sumber airnya akan diambil dari Bendungan Jatiluhur untuk SPAM regional Jatiluhur 1 dan Bendungan Karian untuk SPAM Karian Serpong.
“Jadi, kita harus menghentikan penggunaan air tanah di DKI Jakarta dan sekitarnya. Tentunya, untuk menjaga agar penurunan tanah di Jakarta tidak terjadi kembali. Salah satu upayanya, kita menyediakan air minum perpipaan,” kata dia, Senin (4/10).