Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Untuk mengajukan permohonan informasi atau menyampaikan pengaduan silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik tombol Daftar, atau jika sudah terdaftar, dapat langsung menuju ke halaman Login.
Gubernur AHok mengaku tidak mempermasalahkan jika reklamasi dibatalkan. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa mengambilalih reklamasi 17 pulau. Nantinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan membangunnya.