Koran Tempo, Selasa, 26 Januari 2016
Setiap tahun Pemerintah Provinsi Jakarta menyediakan anggaran untuk pemakaman gratis bagi penduduk miskin. Tidak hanya tak perlu membayar biaya pemakaman, penduduk yang masuk kategori miskin iyu akan mendapat santunan Rp 800 ribu jika ada anggota keluarganya meninggal.