Koran Tempo, Selasa, 17 September 2019
Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga Ibu Kota yang menunggak sembilan jenis pajak daerah. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafrudiin, mengatakan keringanan ini hanya berlaku bila warga melunasi tunggakannya pada periode 16 September-30 Desember 2019.