Indopos, Rabu, 16 MAret 2016
Demi mempercepat penyerapan anggaran, Pemprov DKI akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pergeseran Anggaran. Dengan begitu, jika ada anggaran yang dialihkan atau digeser, tidak lagi menunggu hingga APBD Perubahan.