Kompas, Selasa, 2 Agustus 2016
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikukuh melanjutkan reklamasi di teluk Jakarta dengan pertimbangan subsidi silang untuk kepentingan umum warga Jakarta. Reklamasi dinilai sah secara hukum meski pemanfaatan ruang terhambat karena peraturan daerah yang belum sah.