Koran Tempo, Rabu, 26 September 2018
Penggugat lahan milik pemerintah DKI Jakarta tak hanya memanfaatkan celah pada sistem pencatatan serta status aset daerah. Mereka juga memanfaatkan laporan internal serta keterangan pejabat pemerintah DKI sebagai bukti dalam persidangan.