Koran Sindo, Senin, 28 Oktober 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Koran Sindo, Senin, 28 Oktober 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.