Koran Tempo, Kamis, 16 Maret 2017
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air. Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan rancangan itu menjadi dasar hukum penggabungan dua badan usaha milik daerah yang mengurus pengelolaan air di Ibu Kota.