Koran Tempo, Kamis, 6 Juli 2017
Pemerintah DKI Jakarta memiliki piutang aset tanah yang luas yang bertebaran di seantero Ibu Kota. Merujuk pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Jakarta 2016 yang dipublikasi Juni lalu, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan ada lebih dari 1.700 hektare untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan oleh pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah.