Koran Tempo, Jumat, 14 Juni 2019
Pemerintah DKI Jakarta diminta segera membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Peisisr dan Pulau-pulau Kecil. Pembahasan kedua raperda itu dianggap mendesak karena pemerintah DKI telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D -kini disebut kawasan Pantai Maju- untuk PT Kapuk Naga Indah.