Koran Tempo, Selasa, 20 September 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara gugatan tanah seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berlanjut ke tahap pembuktian. Rencananya, sidang dengan perkara perbuatan melawan hukum ini digelar Senin pekan depan.