Koran Tempo, Jumat, 6 September 2019
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyambut tawaran pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan dana bantuan keuangan bagi partai politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020. Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya membuka peluang untuk menaikkan dana bantuan partai dari Rp 2.400 per suara menjadi maksimal Rp 4.800 per suara pemilih.