Koran Tempo, Rabu, 19 Juni 2019
Pemerintah DKI Jakarta berencana mengatur tata ruang pulau reklamasi melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 20130. Dua aturan itu kini masih dikaji oleh Pemerintah DKI untuk direvisi dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta.