DKI Anggarkan Jaminan Kecelakaan Kerja PNS

DKI anggarkan jaminan kecelakaan kerja utk PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diberikan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Dana Rp 1,2 miliar per bulan rencananya akan disiapkan untuk premi jaminan ke PT Taspen pada 2016 mendatang.

“Nah ini, dasarnya klaim itu kalau sudah iuran, tapi tahun ini belum ”

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jaminan kecelakaaan kerja dan kematian terhadap PNS serta CPNS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015. Sejak Juli 2015 lalu, seharusnya seluruh aparatur pemerintah negara tercover oleh kedua jaminan tersebut.

“Nah ini, dasarnya klaim itu kalau sudah iuran, tapi tahun ini belum. Tadi sudah dihitung oleh Pak Agus Suradika (Kepala BKD), perbulan itu untuk 68 ribuan pegawai kita sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya, Jumat (4/12).

Menurut Djarot, jumlah premi yang harus dibayarkan relatif sedikit bila dibanding anggaran pembelian ATK atau seremoni yang sudah dicoret. Apalagi, fungsi jaminan kecelakaan amatlah penting bagi sejumlah SKPD yang pekerjaannya penuh risiko seperti, Dishubtrans, Satpol PP, DPKP serta Tata Air dan Bina Marga.

“Hal seperti ini supaya pekerja kita memiliki rasa aman dan nyaman, supaya tidak takut. Mungkin tahun ini belum, tapi tahun depan mungkin bisa dilaksanakan,” tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/21734/DKI_Anggarkan_Jaminan_Kecelakaan_Kerja_PNS