Koran Sindo, Rabu, 14 Juni 2017
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Transportasi Jakarta akan memberi sanksi pemecatan kepada pegawai dan sopir bus Transjakarta yang mogok menuntut karyawan tetap pada Senin (12/6) lalu. Sejak menjadi BUMD pada 2014, PT Transportasi Jakarta belum merekapitulasi data karyawannya.