Koran Sindo, Selasa, 12 Februari 2019
Pemprov DKI Jakarta segera mengambil alih pengelolaan air bersih dari pihak swasta. Pengambilalihan melalui jalur perdata ini merupakan rekomendasi Tim Evaluasi Tata Kelola Air karena melihat adanya ketidakadilan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat pada 1997.