Koran Tempo, Rabu, 2 AGustus 2017
Pemerintah DKI Jakarta berupaya menarik uang muka yang telah dibayarkan kepada sejumlah perusahaan pemenang lealng pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Penagihan uang sebesar Rp 106,8 miliar itu merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI Jakarta pada tahun lalu.