Koran Tempo, Kamis, 30 Januari 2020
Pemerintah DKI Jakarta segera mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan reklamasi Pulau F. Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa yang mempermasalahkan pencabutan izin reklamasi Pulau F.