DKI 5 Tahun Raih WTP, Loyalis Anies Sindir Kaum Nyinyir: Prestasi Jakarta, Penderitaan Bagi Mereka

www.tribunnews.com, Kamis, 2 Juni 2022
Tribun

Keberhasilan Pemprov DKI Jakarta yang selama lima tahun berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuat loyalis Anies Baswedan makin girang.
Pasalnya, ini adalah sejarah yang pertama kali diukir Pemprov DKI Jakarta.
Opini WTP ini pun telah diserahkan oleh pihak BPK RI kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran Tahun 2021 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucap Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, kata Dede, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini WTP berturut-turut dalam lima tahun.
“Prestasi tahunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” terangnya.
Pantauan TribunJakarta.com, ketika opini WTP diumumkan, suasana di ruang rapat langsung ramai.
Para peserta rapat langsung memberikan tepuk tangan dibarengi dengan membentangkan spanduk di ruang rapat.
Adapun isi dari spanduk tersebut, diantaranya ‘Jakarta WTP Ke-5 dan seterusnya’ dan ‘Naik keret ke Balaikota, sampai Gondangdia turun bersama. Selamat untuk Kota Jakarta, Kita bisa WTP yang kelima’.
Kata Anies Baswedan
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap WTP dari BPK ini menjadi kebiasaan dan budaya.
Di mana, sejak 2010 opini yang diraih beragam, di antaranya pada 2010 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 2011-2012 mendapat WTP, lalu 2013-2016 mendapat WDP, dan 2017-2021 mendapat WTP kembali.
“Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan ini juga merupakan opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut dari tahun 2017 – 2021,” jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Ini bersejarah dan kita harapkan nantinya meraih WTP adalah sebuah kebiasaan dan WTP adalah budaya di DKI Jakarta,” lanjut orang nomor satu di DKI ini.
Kata Anies, hal ini merupakan komitmen lantaran pada tahun lalu dia sempat berucap agar di tahun ini meraih WTP kembali dari BPK RI.
“Ini komitmen kita seperti tahun lalu saya sampaikan ketika yang keempat Insya Allah kelima harusnya ini sudah menjadi kebudayaan di Jakarta yang mudah-mudahan di tahun ke depan akan diteruskan seperti tahun lalu saya sampaikan.
Ketika keempat InsyaAllah kelima harus sudah jadi budaya di Jakarta,” lanjutnya.
Selain itu, ia berharap WTP diteruskan meski masa jabatannya telah berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
“Mudah-mudahan di tahun ke depan akan diteruskan. Menjaga agar seluruh ketentuan diikuti adalah salah saru syarat penting untuk kita bisa penuhi prinsip good governance,” harap Anies.
Bikin loyalis Anies girang
Keberhasilan Pemprov DKI ini tentu membuat loyalis Anies girang.
Tak terkecuali dirasakan oleh Geisz Chalifah yang memang dikenal sebagai loyalis Anies di garda paling depan.
“Jakarta 5 Tahun berturut – turut meraih predikat WTP dari BPK.
Ini adalah sejarah baru yang tak pernah didapat oleh Gubernur sebelumnya,” tulis Geisz Chalifah di akun Instagramnya, Rabu (1/6/2022).
Dituliskan Geisz Chalifah, keberhasilan Anies ini tentunya membuat para kaum yang kerap menyinyiri sang gubernur kian menderita.
“Lalu ramaikah kaum OD (kamu penyinyir Anies) begejolak krn tentu saja prestasi Jakarta adalah penderitaan bagi mereka,” tuturnya.
Pasalnya, menurut Geisz Chalifah, meskipun Anies berulanh kali difitnah dan diserang hoaks justru menjadikan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan itu kian populer.
“Menyebar fitnah & hoax adalah kerja harian yang anehnya membuat Anies makin populer dan semakin banyak mendapat simpati.
Tentu saia mereka kaum OD juga butuh predikat setelah kerja keras dgn syarat harus toXXX secara konsisten,” sindir Geisz Chalifah.
Tetap dapat catatan BPK
Meski meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga lima tahun berturut-turut, nyatanya laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta mendapat beberapa catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan itu pun disorot oleh pihak BPK.
“Tanpa mengurangi penghargaan atas upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, maka dalam rangka menggaungkan peningkatan dan kualitas pengelolaan keuangan dan tanggung jawab negara, perlu kami sampaikan pula beberapa permasalahan yang mendapat perhatian Pemprov DKI Jakarta, sehingga permasalahan tersebut tidak terulang kembali,” kata Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ada empat bagian yang disoroti oleh pihak BPK dan diharapkan menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta, yakni kas, belanja, pendapatan dan aset.
Berikut penjelasannya:
1. Kas
Dalam kas daerah, BPK menemukan adanya penggunaan rekening kas serta rekening penampungan (escrow) yang tidak memiliki dasar hukum, serta tanpa melalui persetujuan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
“Pertama BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada organisasi perangkat daerah dan Bank DKI Jakarta, sehingga tidak terjadi permasalahan adanya penggunaan rekening kas dan rekening penampungan atau escrow yang tidak memiliki dasar hukum dan tanpa melalui persetujuan BPKD sebagai BUD,” papar Dede.
“Sehubungan dengan permasalahan tersebut BPK merekomendasikan segera dipindah bukukan ke rekening khas daerah sesuai dengan batas yang waktu yang ditetapkan,” lanjut Dede.
2. Pendapatan
Mengenai pendapatan, rupanya BPK masih menemukan adanya kelemahan di proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah.
“Antara lain terdapat 303 wajib pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTP nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar. Hal tersebut terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB,” ungkapnya.
3. Belanja
Kemudian dari sisi belanja, rupanya BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah/TKD/TPP, kelebihan pembayaran barang dan jasa, serta kelebihan atas kelebihan atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Ketiga, pada sisi belanja BPK juga menemukan beberapa permasalahan diantaranya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar,” jelas Dede.
Kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar. kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar, dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar,” sambungnya.
4. Aset
Dalam hal ini ada beberapa catatan yang diberikan BPK, diantaranya BPK menemukan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB), pencatatan aset tetap ganda, aset tetap belum ditetapkan statusnya serta aset tetap tidak diketahui keberadaannya.
“Dalam pengelolaan aset BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (klb) sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset tetap ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama,” pungkasnya.
Adapun, tindak lanjut dari rekomendasi ini diharapkan dapat terselesaikan dalam kurun waktu 60 hari
“Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, serta pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini BUMD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” pungkas Dede.