www.mediaindonesia.com, Rabu, 3 Juni 2020
SELAMA diberlakukan sanksi bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, ada 4 perusahaan yang harus membayar denda ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Adapun total denda mencapai Rp100 juta.