Disebut Ahok Auditnya Ngaco, BPK: Kami Laksanakan Tugas Sesuai UU

Disebut Ahok Auditnya Ngaco, Kami Laksanakan Tugas Sesuai UU

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut hasil audit BPK terhadap pembelian lahan di RS Sumber Waras dalam LHK APBD 2014 tidak reliabel alias ngaco. Menanggapi ungkapan Ahok tersebut, BPK RI menegaskan pihaknya telah melakukan tugas sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BPK telah melaksanakan tugas konstitusionalnya sesuai amanat UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 di dalam pemeriksaan dan pemeriksaan investigatif RS Sumber Waras. Ada dua pemeriksaan terkait, pertama, laporan keuangan Pemprov DKI 2014 dan kedua, pemeriksaan investigatif RS Sumber Waras,” ujar Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Kaditama Revbangdiklat) Bahtiar Arif saat konferensi pers di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (14/4/2016).

Dalam konferensi pers tersebut Bahtiar didampingi oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Kaditama Bingakum) Nizam Burhanuddin dan Staf Ahli Bidang Pemeriksaan Investigasi I Nyoman Wara. Tidak ada pimpinan/anggota BPK yang hadir.

BPK bersikukuh pembelian lahan yang dilakukan Ahok itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 119,33 miliar. Oleh karenanya, BPK merekomendasikan agar membatalkan pembelian lahan yang sudah oleh Pemprov DKI.

Seperti diketahui, selama ini Ahok tetap bersikeras pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai prosedur. Menurutnya, Pemprov DKI benar membeli lahan tersebut menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kiai Tapa bukan Tomang Utara. Pasalnya, BPK membandingkan harga NJOP Jalan Kiai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar seharga Rp 755.689.550.000, sehingga terdapat selisih Rp 191 miliar.

“Terkait temuan itu BPK merekomendasikan melakukan upaya pembatalan pembelian tanah dengan pihak RS SW seluas 36.410 meter persegi. Jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar. Atas selisih harga tanah PT KCU,” terang Bahtiar.

“Rekomendasi ini untuk pemulihan dan keuangan negara. Dokumennya sudah terbuka untuk umum,” lanjut Bahtiar.

BPK juga, kata Bahtiar, telah menindaklanjuti permintaan KPK yang disampaikan dalam surat yang tertanggal 6 Agustus 2015 untuk melakukan pemeriksaan investigatif. BPK pun melakukan pemeriksaan investigatif selama 4 bulan sesuai standar yang berlaku dan menyerahkan hasil tersebut kepada BPK pada 7 Desember.

“Dilakukan secara profesional dan sesuai standar investigatif yang berlaku,” sebut Bahtiar.

“Hasilnya clear menemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan disampaikan ke KPK. Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut agar menempuh jalur sesuai ketentuan UU,” pungkasnya.

Dalam kasus pembelian lahan tersebut, Ahok telah diperiksa KPK selama lebih dari 12 jam pada Selasa (13/4). Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta tahun 2014 yang menyatakan terdapat pelanggaran prosedur dan kerugian negara dalam pembelian lahan rumah sakit seluas 36.410 meter persegi. Kerugian mencapai Rp 191,3 miliar dari total pembelian senilai Rp 755 miliar.

BPK DKI berarguman, sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kiai Tapa seharga Rp 20,755 juta, sedangkan menurut BPK lokasi tersebut harusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.

Namun Ahok menilai BPK Jakarta mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yakni aspek luas tanah yang akan dibeli.
(aws/nrl)

http://news.detik.com/berita/3187050/disebut-ahok-auditnya-ngaco-bpk-kami-laksanakan-tugas-sesuai-uu