Indopos, Jumat, 27 Januari 2017
Suku Dinas (Sudin) Perumahan dan Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Adminstrasi Jakarta Timur, dan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, dapat bernafas lega. Sebab, berdasarkan pernyataan Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Program Penanganan Segera Prasarana dan Jalan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2014, pada Sduin Perumahan dan Gedung Pemda Kota Administrasi Jakarta Timur, dan proyek PJU se-DKI Jakarta pada Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta dinyatakan sesuai prosedur dan tidak bermasalah.