www.bisnis.com, Senin, 1 November 2021
DPRD DKI Jakarta meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak selalu mengandalkan penyertaan modal daerah (PMD) dalam pengelolaan keuangan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Yusriah Dzinnun mengatakan, bahwa BUMD DKI Jakarta selama ini hanya mengandalkan gelontoran dana ratusan miliar dari PMD. Menurutnya, BUMD DKI harus kreatif untuk bertahan dalam persaingan bisnis. “Mereka [BUMD] selama ini hanya mengandalkan neraca keuangan, lalu dapat uang ratusan miliar dari PMD. Kami minta tolong BUMD sekarang harus mulai kreatif. Jangan selalu mengandalkan PMD,” ujar Yusriah dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Ini Rekomendasi DPRD DKI Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan pemberian PMD tahun 2022 senilai Rp4,15 triliun. Besaran angka tersebut diproyeksikan untuk empat BUMD yaitu PT. MRT Jakarta Rp3,17 triliun; PD Air Minum (PDAM) Jaya Rp372,57 miliar; PD PAL Jaya Rp350 miliar; dan Perumda Sarana Jaya Rp250 miliar. Anggota Banggar lainnya, Iman Satria mengusulkan kepada masing-masing BUMD untuk mencari alternatif pencarian dana guna memperkuat neraca keuangan perusahaan, seperti usulan pinjaman ke Bank DKI selaku Bank Pembangunan Daerah (BPD
“Khususnya kepada tiga perusahaan seperti PDAM Jaya, PAL Jaya, Sarana Jaya sepertinya bisa untuk melakukan pinjaman seperti itu,” kata Iman. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Riyadi memastikan seluruh usulan alokasi PMD di Rancangan KUA-PPAS APBD 2022 oleh masing-masing BUMD bertujuan memperkuat kebutuhan dan kompetensi sesuai tugas pokok fungsi. BUMD, lanjutnya, sudah sesuai dengan prosedur dalam Permendagri 52/ 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. Usulan PMD tersebut, sambungnya, juga sudah melewati kajian internal di perusahaan hingga BPBUMD. Adapun, terkait dengan pertimbangan DPRD DKI mengenai pinjaman daerah ke Bank DKI, BUMD perlu melakukan koordinasi karena ada mekanisme khusus yang perlu dipenuhi oleh perusahaan daerah. “Apalagi Bank DKI ini juga diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Jadi, tidak serta merta juga mudah untuk melakukan sebuah pinjaman,” kata Riyadi.