www.kompas.com, Jumat, 16 Maret 2021
Pengembalian uang kelebihan bayar terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran baru terealisasi sebesar Rp 4,8 miliar dari Rp 6,5 miliar yang harus dikembalikan. Data yang diterima Kompas.com dari Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, pembayaran yang sudah terealisasi terhitung 9 April 2021. Pembayaran berjumlah Rp 4,8 miliar dicicil selama tiga kali setoran. Setoran awal senilai Rp 70 juta, setoran kedua senilai Rp 4,7 miliar dan setoran ketiga senilai Rp 20 juta.
Mujiyono menjelaskan, pengembalian uang dengan cara dicicil merupakan kesepakatan dan hasil negosiasi dari eksekutif bersama BPK. “Kalau temuan BPK pasti ada berita acara, pasti kesepakatan toleransi, setau saya begitu,” kata Mujiyono saat dihubungi melalui telepon, Kamis (15/4/2021). Karena pembayaran tuntutan ganti rugi (TGR) oleh BPK biasanya melalui kesepakatan dan bisa dimungkinkan untuk dibayarkan secara cicilan. Mujiyono memberikan apresiasi kepada media masa yang menyoroti kasus tersebut. Menurut dia, akibat dari ramainya isu tersebut, pihak perusahaan yang memiliki kewajiban pengembalian uang berjanji melunasi pengembalian uang kelebihan bayar tersebut. “Kemarin saya press (tekan) sama Gulkarmat, katanya mau (dilunasi) minggu ini, bagus itu diributin,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan membayar dalam proyek pelaksanaan pengadaan mobil pemadam kebakaran di tahun 2019. Dilansir dari Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan total Rp 6,5 miliar. Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar. Sedangkan paket pekerjaan unit quick response harga riilnya mencapai Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar.
Untuk Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak dibayar Rp 7,86 miliar Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar. Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.