Koran Tempo, Rabu, 29 Juli 2020
Pemerintah DKI seharusnya membahas lebih dulu bersama Dewan sebelum mengajukan permohonan pinjaman. Apalagi pemerintah provinsi berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah. Sebab, untuk me-ngajukan pinjaman, pemerintah provinsi harus mendapat persetujuan dari DPRD.