Koran Tempo, Jumat, 16 November 2018
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) yang merealokasikan penyertaan modal daerah tanpa sepengetahuan legislator. Realokasi suntikan modal yang sempat mengendap itu juga dilakukan tanpa dasar hukum.