indopos, 6 juli 2015
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ngotot melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan Hadi Poenomo. Pengajuan PK ini mendapat tanggapan beragam dari praktisi hukum di Tanah Air, entah kenapa KPK memperlakukan berbeda dengan putusan praperadilan Budi Gunawan. KPK tidak berani memaksakan PK terhadap putusan Budi Gunawan.