Koran Tempo, Rabu, 18 Maret 2020
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Panji Surono mengeluarkan penetapan gugatan yang diajukan 312 korban banjir pada 1 Januari lalu di Jakarta. “Diterima secara sah sebagai gugatan class action,” kata Azas Tigor Nainggolan, anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, kemarin.