Kompas, Kamis, 21 Juli 2016
Pembelian ulang lahan yang sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti terjadi di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berpotensi terjadi lagi. Sebab pengawasan serta pengelolaan aset pemerintah masih lemah. Seluruh instansi diimbau lebih teliti dan cermat dalam proses pengadaan lahan untuk hindari kerugian negara.