Kompas, Jumat, 22 Mei 2020
Peraturan Presiden RI Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur dinilai membuka peluang dilanjutkannya proyck rcklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Dampak lingkungan dan sosial ekonomi dari kelanjutan proyek itu pun menjadi sorotan