Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Beri Insentif Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan sanksi administrasi. Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal di 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Selengkapnya (Unduh)