DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan nilai Rp83,7 triliun. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dengan disetujuinya Raperda APBD menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menjelaskan, APBD sebesar Rp83,7 triliun berasal dari Pendapatan Daerah yang ditargetkan Rp74,3 triliun serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,4 triliun. Adapun Pendapatan Daerah Rp74,3 triliun berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52,77 triliun, Pendapatan Transfer Rp18,45 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,14 triliun. selengkapnya