Butuh Rp 30 T Supaya Bisa Larang Warga DKI Sedot Air Tanah

www.detik.com, Jumat, 15 Oktober 2021

Pemerintah pusat telah menyampaikan rencana melarang warga DKI Jakarta menggunakan air tanah. Nantinya mereka akan mendapatkan akses air melalui jaringan pipa, dalam hal ini disediakan oleh PAM Jaya selaku BUMD DKI.
Namun, Direktur Utama PAM Jaya, Priyatno Bambang Hernowo menjelaskan masih ada pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Sebab, saat ini masih ada sekitar 31% warga DKI Jakarta yang belum mendapatkan akses pipa air.
“Jadi range-nya 31% sampai 35% (rumah tangga yang belum mendapatkan akses pipa air),” katanya dalam wawancara khusus dengan detikcom, Rabu (13/10/2021).
Cakupan wilayah yang belum mendapatkan akses perpipaan, lanjut dia menjadi Key Performance Indicator (KPI) atau sederhananya menjadi PR utama bagi badan usaha DKI tersebut.
Lanjut, dia warga DKI Jakarta yang sudah berlangganan air pipa PAM Jaya sekitar 65%, sementara diperkirakan jaringan pipa yang sudah terdistribusi mencapai 69%. Artinya ada 4% warga DKI yang enggan menjadi pelanggan.
“Orang yang sudah mendapatkan akses layanan air minum perpipaan, sudah menjadi pelanggan, itu 65% menurut perhitungan kita. Tapi kemudian ada hitungan yang berdasarkan BPS, katakanlah satu rumah tangga itu 3,8 itu kita baru 45%. Itu baseline kita itu satu rumah tangga 6 orang,” lanjutnya.
Dia menjelaskan ada beberapa daerah yang belum dijangkau pipa air, yaitu Jakarta bagian barat, utara, dan selatan. Problem terbesar yang menjadi prioritas PAM Jaya adalah Jakarta bagian barat dan utara karena memang tidak ada alternatif terhadap kebutuhan air selain berasal dari gerobak-gerobak swasta atau tangki-tangki air swasta.
“Kalau yang selatan balik lagi, selatan tadi memang sebagian besar masih bisa memanfaatkan air tanah dangkalnya ya, kalau dalam mungkin nggak terlalu banyak tapi yang dangkal yang banyak,” paparnya.
Dia menambahkan, rencananya 100% warga Jakarta akan tersentuh akses pipa air dapat direalisasikan pada 2030. Artinya pada saat itulah seluruh warga DKI Jakarta bisa dilarang seluruhnya menggunakan air tanah.
PAM Jaya memperkirakan dibutuhkan dana mencapai Rp 30 triliun agar seluruh wilayah di DKI Jakarta dapat tersambung pipa air.
“Memang kebutuhan kita itu diproyeksikan untuk bisa mencapai 100% itu sekitar Rp 27 sampai Rp 30 triliun, kita berencana kan 2030 100%,” tuturnya.
Namun seluruh pendanaan tersebut bisa saja dikerjasamakan dengan badan usaha melalui Mekanisme kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha (KPDBU) atau KPBU. Dia menjelaskan hal itu sedang dibahas bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, kebutuhan Rp 30 triliun bukan hanya untuk membangun pipa ke rumah warga tapi juga membangun pipa dari pemasok menuju DKI Jakarta.
“Tapi ya saya sampaikan ini ke betul-betul yang kemudian SPAM regional ya Jatiluhur – Karian kan dalam waktu dekat ini dengan commercial of date-nya itu 2024. Maka kita harus kemudian menyiapkan infrastruktur untuk bisa mengalirkan 7.200 liter per detik dari SPAM Jatiluhur dan Karian,” tambahnya.